Persoalan sampah adalah masalah klasik yang dialami hampir seluruh kota di Indonesia bahkan di dunia. Tulisan ini hendak menggambarkan peluang keterlibatan pemangku kepentingan lain, selain pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah di Kota Metro. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan studi pustaka. Untuk konteks kota Metro, penelitian ini menyimpulkan bahwa Pemerintah Kota Metro belum maksimal dalam proses implementasi Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, serta minimnya keterlibatan masyarakat/komunitas dan sektor bisnis.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020