AbstractSmuggling is an act of importing goods from abroad into the country as well as the act of exporting goods from within the country to abroad illegally or violating the positive law. With the large number of used clothes from abroad that are widely traded by used clothing traders, it can be indicated that the act of smuggling the used clothes that occurs and the prevention measures from the authorities have not been maximized yet. The authorities here means are the Customs and the Excise because They has the function of supervising goods entering and leaving the country, and They has the authority to suspend, seal, inspect goods that enter or leave the country, where This is regulated in Law No. 17 of 2006 concerning amendments to Law No. 10 of 1995 concerning Customs. West Kalimantan is one of the main gates for Indonesia's land route with neighboring countries which are one of the places for goods traffic to enter the country and goods from within the country out of the country. Thus, the border has a high potential for violations that can cause the state losses.The problem formulation of this research is “TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS Di Kabupaten Bengkayang”This research was conducted with the aim of knowing the causes of the crime of smuggling used clothes in Bengkayang Regency, the factors that hinder the prevention of the crime of smuggling used clothes in Bengkayang Regency, and solutions to prevent the crime of smuggling used clothes by smugglers in Bengkayang Regency. The method used in this research is empirical juridical which aims to describe the situation, facts on the ground.That the smuggling of used clothes occurs due to the economic factors, actors who know the level of public interest in buying used clothes is still high and linked with the culture of the community shopping for clothes (including used clothes) on every holiday, the relatively cheap goods can reach various levels of society so that the actors are encouraged to smuggle used clothes to make a profit. As well as the lack of optimal supervision and guarding on the border rat roads to prevent the smuggling of used clothes.Keywords: Criminology, Used Clothes Smuggling, Border AbstrakPenyelundupan merupakan salah satu tindakan memasukan/ impor barang dari luar negeri ke dalam negeri maupun tindakan mengeluarkan/ ekspor barang dari dalam negeri ke luar negeri secara ilegal atau melanggar hukum positif. Dengan banyaknya pakaian bekas dari luar negeri yang banyak diperdagangkan oleh pedagang pakaian bekas dapat diindikasikan masih terjadi penyelundupan pakaian bekas yang terjadi serta belum maksimalnya tindakan pencegahan dari pihak yang berwewenang. Pihak berwewenang di sini yaitu Bea dan Cukai karena Bea dan Cukai memiliki fungsi pengawasan terhadap barang yang masuk dari luar negeri serta barang yang keluar dari dalam negeri serta Bea dan Cukai mempunyai wewenang untuk menangguhkan, menyegel, memeriksan barang yang masuk maupun keluar dari negara, dimana ini diatur dalam undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabean. Kalimantan Barat menjadi salah satu pintu utama jalur darat negara Indonesia dengan negara tetangga yang menjadi salah satu tempat lalu lintas barang masuk ke dalam negeri maupun barang dari dalam negeri keluar negeri. Sehingga dengan itu perbatasan memiliki potensi yang tinggi terjadinya tindakan pelanggaran yang dapat memberikan kerugian negara.Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu “TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PENYELUNDUPAN PAKAIAN BEKAS Di Kabupaten Bengkayang”Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya kejahatan penyelundapan yang menyelundupkan pakaian bekas di Kabupaten Bengkayang, faktor kendala pencegahan kejahatan penyelundupan pakaian bekas di Kabupaten Bengkayang, serta solusi pencegahan terjadinya kejahatan penyelundupan pakaian bekas oleh pelaku penyelundupan di Kabupaten Bengkayang. Metode yang digunakan penelitian adalah yuridis empiris yang bertujuan menggambarkan keadaan, fakta lapangan.Bahwasannya terjadi penyelundupan pakaian bekas disebabkan karena faktor ekonomi, pelaku yang mengetahui tingkat minat masyarakat untuk membeli pakaian bekas masih tinggi serta ditambah dengan budaya masyarakat berbelanja pakaian (termasuk pakaian bekas) pada setiap hari raya, harga barang yang relatif murah dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat, dengan begitu palaku terdorong untuk menyelundupkan pakaian bekas untuk mendapatkan keuntungan. Serta kurangnya pengawasan dan penjagaan yang optimal di jalan-jalan tikus perbatasan untuk mencegah terjadinya penyelundupan pakaian bekas.Kata Kunci: Kriminologi, Penyelundupan Pakaian Bekas, Perbatasan
Copyrights © 2023