Abstrac Desa Permata Merupakan salah satu desa yang berada di wilayah kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya, luas wilayah kecamatan Terentang yaitu sekitar 105,39 km², yang terdiri dari 10 desa salah satunya desa Permata dimana Kecamatan tersebut telah dihuni oleh 3.992 KK dengan 13.614 jiwa penduduk desa ini berbatasan dengan utara : desa sungai radak 2 selatan : desa terentang hulu, dan barat : desa terntang hilir. Desa tersebut telah dihuni oleh 848 jiwa laki – laki dan 771 jiwa perempuan dengan jumlah keseluruhan 1.619 dan terdiri dari 29 dusun. Mata pencarian masyarakat desa permata ini adalah sebagai petani kelapa sawit dan petani padi. Adapun pelaksanaan berbagai pembayaran secara transaksi non tunai diwujudkan sebagai salah satu upaya pembenahan tata kelola keuangan di Desa Permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya. Pemerintahan di desa Permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya menerapkan transaksi non tunai agar terciptanya akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan. Peraturan Bupati ini pada pasal 3 ayat (2) mempunyai tujuan dibentuknya Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa Dan Pembayaran Non Tunai Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa menyebutkan : tujuan dibentuknya sistem dan prosdur Pengelolaan Keungan Desa Dan Pembayaran Non Tunai Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa adalah untuk: tujuan peraturan ini untuk memberikan pedoman secara teknis bagi pemerintah desa dalam pelaksanaan pembayaran non tunai pada pelaksanaan APB Desa.Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka yang menjadi rumusan masalah penelitian adalah : Mengapa Ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Dan (2) Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa Dan Pembayaran Non Tunai Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Belum Sepenuhnya Dilaksanakan Di Desa Permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya ? . Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa data, faktor kendala dan upaya yang terkait dengan Ketentuan Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa Dan Pembayaran Non Tunai Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Di Desa Permata Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya. Transaksi belanja non tunai adalah sistem pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan Alat Pembayaran Menggunakan Uang Elektronik atau sejenisnya. Transaksi belanja non tunai pada Pemerintah Desa merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Desa. Pentingnya transparansi terhadap pengelolaan keuangan Desa yaitu untuk menghindari tindakan penyalahgunaan anggaran atau penyelewangan keuangan yang dapat merugikan negara khususnya di Desa.. Dalam menerapkan Transaksi belanja non tunai, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan perjanjian kersama dengan melalui Perjanjian tentang Penyelenggaraan Sistem Non Tunai Pengelolaan Keuangan MelaluiUang Elektronik pada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Kata Kunci : Keunagan Desa, Pembeyaran Non tUnai, Belanja Desa Abstrak Permata Village is one of the villages located in the Terentang sub-district, Kubu Raya Regency, the area of the Terentang sub-district is about 105.39 km², consisting of 10 villages, one of which is Permata village where the sub-district has been inhabited by 3,992 families with 13,614 inhabitants of this village. bordering on the north : Sungai Radak 2 village, south : upstream stretching village, and west : downstream terntang village. The village is inhabited by 848 men and 771 women with a total of 1,619 and consists of 29 hamlets. The livelihood of this gem village community is as oil palm farmers and rice farmers. The implementation of various payments in non-cash transactions is realized as one of the efforts to improve financial governance in Permata Village, Terentang District, Kubu Raya Regency. The government in Permata Village, Terentang Subdistrict, Kubu Raya Regency applies non-cash transactions in order to create accountability and transparency in government. This Regent Regulation in article 3 paragraph (2) has the aim of establishing a Village Financial Management System and Procedures and Non-Cash Payments in the Implementation of the Village Revenue and Expenditure Budget stating: the purpose of establishing a Village Financial Management system and procedure and Non-Cash Payments in the Implementation of the Revenue and Expenditure Budget The Village is for: the purpose of this regulation is to provide technical guidance for village governments in the implementation of non-cash payments in the implementation of the Village Budget.Based on the background of the problem above, the formulation of the research problem is: Why are the provisions of Article 8 Paragraph (1) and (2) of the Regent of Kubu Raya Regulation Number 27 of 2019 concerning Systems and Procedures for Village Financial Management and Non-Cash Payments in the Implementation of the Revenue Budget and Village Expenditures Haven't Been Fully Implemented In Permata Village, Terentang Subdistrict, Kubu Raya Regency? . The purpose of this research is to find out and analyze data, constraints and efforts related to System Provisions and Procedures for Village Financial Management and Non-Cash Payments in the Implementation of the Village Revenue and Expenditure Budget in Permata Village, Terentang District, Kubu Raya Regency.Non-cash shopping transactions are payment systems made using Card-Based Payment Instruments (APMK), Cheques, Bilyet Giro, Debit Notes, Electronic Money or the like. Non-cash shopping transactions at the Village Government are one of the efforts to increase transparency and accountability in village financial management. The importance of transparency in village financial management is to avoid acts of budget abuse or financial misappropriation that can harm the state, especially in the village. In implementing non-cash spending transactions, the Kubu Raya Regency Government entered into a cooperation agreement with Bank an Agreement on the Implementation of a Non-Cash Financial Management System through e-Money at the Kubu Raya Regency Government. Keywords: Village Finance, Non-Cash Payments, Village Shopping
Copyrights © 2023