Penelitian ini meneliti kekosongan hukum mengenai Notaris yang berwewenang melakukan verifikasi tanda tangan digital, yang berhubungan profesi notaris dalam menjalani fungsi jabatannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menawarkan konsep ideal mengenai norma yang mengatur kewenangan Notaris sebagai pihak ketiga dalam menilai autentifikasi sebuah tanda tangan digital Penelitian hukum ini adalah penelitian yang bersifat normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah, perlunya diatur dalam hukum positif di Indonesia mengenai pihak resmi yang berwenang untuk menilai autentifikasi sebuah tanda tangan digital, agar terciptanya kepastian hukum terhadap masyarakat yang menjalankan kegiatan ekonomi dan notaris dalam menjalankan jabatannya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023