Ucapan selamat Natal menjadi momok yang dilematis untuk diselesaikan dalam perspektih hukum islam. Fikih klasik sering berbicara konteks ini dengan pengakuan terhadap agama lain bagi muslim yang mengakuinya. Seiring perkembangan zaman dan realitas sosial yang berkembang hukum ini menjadi dinamis. Pada tulisan ini focus pada dua hal yaitu: pertama:konsep hadis dan penggalian hukum islam menurut Fazlurrahman kedua: Hadis Tasyabuh sebagai pelarangan Ucapan selamat natal. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deng pendekatan library reseach . Penelitian menghasilkan dua kesimpulan yaitu konsep hadis persepektif Fazlurrahman dan hukum pelarangan pengucapan selamat natal menggunakan hadis tasyabuh.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022