Penelitian ini dilatarbelakangi dari pentingnya mengelola keuangan pada pendidikan di madrasah khususnya agar dapat menciptakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Hal ini dikarenakan madrasah masih menjadi terasing di era otonomi sekarang. Diantaranya akibat adalah pembiayaan pendidikan di madrasah tidak diperhitungkan oleh pemerintah daerah, karena dianggap telah mendapatkan dana dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan. Memperoleh data dari berbagai sumber-sumber ilmiah yang relevan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu dengan mencari data yang berkenaan dengan pembahasan pada penelitian yang diteliti. Penelitian ini menggunakan data-data yang relevan. Hasil yang diperoleh pada penelitian ini yaitu peraturan tentang teknik pengelolaan pendidikan madrasah sudah diterbitkan oleh pemerintah, pengelolaan biaya pendidikan madrasah masih mengedapankan sekolah umum dibandingkan madrasah dari segi anggaran, dan sumber-sumber pembiayaan pendidikan madrasah bisa didapat dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dana kerjasama dengan perusahaan swasta, iuran orangtua dan kegiatan pameran yang diselenggarakan.
Copyrights © 2022