Campak dan Rubella merupakan penyakit infeksi menular melalui saluran nafas yang disebabkan oleh Virus Campak dan Rubella. Upaya imunisasi menjadi hal yang sangat penting dalam upaya pengendalian dan pemberantasan penyakit tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen terhadap penggunaan vaksin campak rubella berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang diaplikasikan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pengunaan vaksin campak rubella yaitu upaya perlindungan hukum dapat diberikan melalui dua perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum Preventif dan perlindungan hukum Represif. Perlindungan hukum Preventif yaitu perlindungan terhadap konsumen yang diselenggarakan oleh dinas kesehatan Kota Mataram yaitu dengan melakukan sosialisasi dan kampanye-kampanye vaksin MR. Sedangkan perlindungan hukum Represif yaitu upaya hukum untuk melindungi konsumen terhadap barang yang diproduksi dan diperdagangkan oleh pelaku usaha agar tidak merugikan pihak konsumen.
Copyrights © 2023