JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana
Vol 5 No 1 (2023): EDISI BULAN JANUARI

PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN MELALUI GUGATAN SEDERHANA

Muhammad Ilham Al Firdaus Lubis (Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar)



Article Info

Publish Date
16 Jan 2023

Abstract

Gugatan Sederhana adalah gugatan perdata dengan nominal materi gugatan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah rupiah). Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019. Gugatan Sederhana terbatas pada perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Metode pendekatan ini adalah penelitian yuridis normatif, atau metode penelitian hukum normatif. Lahirnya Perma tersebut adalah implementasi dari penerapan proses persidangan dengan asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Sejak sidang pertama, pemeriksaan perkara harus diperiksa dan diputus paling lama 25 hari kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan penyelesaian Gugatan Sederhana diperiksa pasca perubahan Perma No. 2 Tahun 2015. Beberapa perubahan signifikan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 yaitu niilai materiil gugatan, domisili para pihak, prosedur elektronik, upaya hukum verzet, sita jaminan, pembuktian, dan terkait dengan eksekusi.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jurnalrectum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Rectum is such a publication media of scientific works produced by academics, practitioners, researchers and students who are pursuing law. This journal is managed by the Faculty of Law, Darma Agung University, in cooperation with the UDA Research and Community Service Institute (LPPM). This ...