Hak milik atas tanah adalah hak yang sangat penting untuk dimiliki seseorang pada suatu negara. Kepemilikan tanah dilindungi oleh peraturan yang memiliki kekuatan hukum. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan adanya distingsi antara WNA dan WNI yang menimbulkan akibat hukum yang berbeda pula. Adanya akibat hukum yang timbul tersendiri antara WNA dengan tanah dan WNI dengan tanah. Pada realitasnya, penguasaan tanah oleh WNA tidak bisa dihindari karena Indonesia sendiri memiliki kekayaan alam yang diminati oleh negara asing. Perjanjian nominee adalah suatu maksud yang di mana memberikan peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk mempunyai hak atas tanah di Indonesia tetapi dengan jalan menggunakan subjek warga negara Indonesia (WNI) saat melakukan jual-beli tanah tersebut. Pada kenyataannya, banyak WNA dan WNI memakai jasa seorang Notaris/PPAT untuk mengesahkan perjanjian nominee dan membuat dokumen-dokumen tertulis atas kehendak pihak-pihak yang bersangkutan. Peneliti menggunakan pendekatan metode yuridis normatif, pendekataan kualitatif dengan dan bersifat penelitian kepustakaan, dan studi kasus berupa kasus-kasus perjanjian nominee berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. Pada putusan pengadilan seperti kasus PN Denpasar Nomor 82/PDT.G/2013/PN.Dps., Penetapan Nomor 135/Pdt.G/2018/PN Gin., dan Putusan Nomor 80/Pdt.G/2018/PN.Dps. mengenai kasus perjanjian nominee, semua berakhir menjadi batal demi hukum karena perjanjian ini tidak diatur pada regulasi Indonesia dan termasuk ke dalam penyelundupan hukum. Untuk itu, hendaklah kepada para Notaris di Indonesia tetap mengamalkan tugas dan kewajiban yang sudah diatur pada peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2023