Obligasi dan saham merupakan dua instrumen keuangan dari beberapa instrumen keuangan lainnya yang diperdagangkan dalam pasar modal. Dalam perkembangannya, pasar modal kemudian terpecah menjadi dua poros sebagaimana sistem keuangan dan ekonomi terpecah menjadi dua. Ada sistem keuangan konvensional; ada juga sistem keuangan syari’ah. Ada sistem ekonomi konvensional; ada juga sistem ekonomi syari’ah. Begitu juga dengan pasar modal, ada pasar modal konvensional dan pasar modal syari’ah. Berbagai upaya proses pernsyari’ahan tersebut tidak bisa dilepaskan dari misi besar realisasi ekonomi Islam. Yang tentu berlandaskan pada prisip tujuan syari’ah (maqashid al-syari’ah). Maka perlu kiranya membaca ulang kesesuaian tuj1uan dari disyari’ahkannya pasar modal beserta obligasi dan saham sebagai instrumen yang ada di dalamnya dengan maqashid al-syari’ah.
Copyrights © 2022