Intercon Terminal Indonesia merupakan salah satu wajib pajak badan yang berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) baik secara masa maupun tahunan. Untuk meningkatkan kepatuhan dalam bidang pelaporan perpajakan maka perlu dilakukan pelatihan penghitungan, pengisian dan tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan berdasarkan Undangan – Undang Perpajakan serta peraturan perpajakan yang masih berlaku. Hasil dari pelatihan penghitungan, pengisian dan tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan ini memberikan pengetahuan baru bagi staf keuangan dan akuntansi dilingkungan PT. Intercon Terminal Indonesia dibidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang – Undang Perpajakan, peraturan perpajakan serta tata cara penghitungan, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Badan. Pelatihan ini juga berguna terhadap pelaporan SPT Tahunan Badan disampaikan berdasarkan dengan ketentuan waktu yang telah ditentukan.
Copyrights © 2023