Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Vol. 5 No. 1 (2022): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PADA KORUPSI PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH BERDASARKAN PERMA RI NO. 13 TAHUN 2016

Dwi Alfianto (Universitas Trisakti)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2022

Abstract

Salah satu cara atau modus operandi tindak pidana korupsi yang dilakukan dewasa ini adalah dengan menggunakan korporasi sebagai sarana, subjek maupun objek dari tindak pidana korupsi. Hingga saat ini banyak pengurus korporasi cq. Perseroan Terbatas yang diajukan ke persidangan dengan tuntutan melakukan tindak pidana korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan ditetapkannya pengurus saja sebagai orang yang dapat dipidana tidaklah cukup. Banyaknya masalah, kendala, hambatan, dan tantangan dalam melakukan pencegahan dan melawan korupsi masih melingkupi proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa. Oleh karena itu tidaklah mengherankan jika banyak proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai besar di instansi pemerintahan menjadikan kegiatan itu sebagai ladang sasaran untuk melakukan korupsi. Persoalan regulasi dalam pemidanaan korporasi pelaku korupsi merupakan salah satu kendala utama yang dilakukan oleh penegak hukum. Pada pengadaan barang dan jasa pemerintah, korupsi atau KKN sangat memungkinkan terjadi dengan cara menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan persekongkolan untuk memenangkan atau memberikan keuntungan kepada suatu korporasi yang notabene menjadi pihak penyedia. Dalam konteks itulah, Mahkamah Agung Republik Indonesia diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membentuk suatu produk hukum salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

hpph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan ...