Tindak pidana kejahatan penipuan dengan identitas palsu sangat marak terjadi di masyarakat, korban tidak saja dari kalangan masyarakat biasa bahkan bisa juga kalangan menengah keatas. Kerugian yang terjadi tidak saja berupa materil juga bisa immateril. Penelitian ini bertujuan mengetahui sanksi kejahatan ini dalam KUHP dan Hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi pustaka (library research) terhadap Al Qur’an, Hadist, KUHP Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang lainnya. Dalam studi pustaka dianalisa dengan metode diskriptif, di mana secara deduktif bertujuan mengemukakan data-data yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan secara khusus baik dalam bentuk definisi maupun dalam bentuk konsep, kemudian secara komperatif penulis membandingkan beberapa penjelasan dalam KUHP Indonesia dan Hukum Islam yang ada kaitannya dengan permasalahan untuk mendapatkan hasil yang lebih mendekati kebenaran. Dari hasil penelitian dapat penulis ambil kesimpulan bahwa dalam KUHP dan Hukum Islam pelaku kejahatan ini sama-sama diberi sanksi, akan tetapi penjatuhan sanksi nya yang berbeda. Dalam KUHP Indonesia diancam dengan Pasal 378 ukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara sedangkan dalam Hukum Islam diancam dengan Ta’zir dengan hukuman dicambuk 100 kali dan ditambah pengasingan selama setahun.
Copyrights © 2021