Biaya pemeliharaan anak merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan ayah kepada anaknya sampai anak sampai dewasa dan mandiri. Kewajiban memberi biaya pemeliharaan anak diatur dalam Pasal 156 huruf (d) KHI menurut kemampuan ayah. Batas maksimalnya dan minimal tidak ditentukan dalam Pasal itu sehingga hakim lah yang menilai kemampuan ayah dalam menentukan biaya pemeliharaan anak berdasarkan pemeriksaan di persidangan. Penulisan skripsi ini ingin mengetahui dasar pertimbangan dan perbedaan hakim dalam menentukan biaya pemeliharaan anak antara satu putusan dengan putusan lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar yang menjadi pertimbangan hakim adalah nilai kepatutan, sosiologis, historis dan kemampuan si ayah. Selain itu, perbedaan penentuan jumlah biaya pemeliharaan anak disebabkan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan didasarkan pada jumlah biaya yang dituntutkan oleh penggugat. Dari hasil penelitian diharapkan kepada hakim agar lebih hati-hati dalam menentukan besarnya jumlah pemeliharaan anak. Karena cukup atau tidaknya biaya pemeliharaan anak tergantung pada putusan hakim. Kata kunci: Pemeliharaan Anak, Biaya, Perceraian
Copyrights © 2021