Kajian ini berangkat dari maraknya istri di Aceh Singkil menggugat suaminya untuk berpisah pada tahun 2021. Tujuan penelitian ini untuk mendiskripsikan menganalisa alasan istri menggugat suaminya di Mahkamah Syar’iyah Aceh Singkil dan upaya yang dilakukan dalam menimalisir cerai gugat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang dimaksudkan untuk mengetahui dan mendeskripsikan secara jelas cerai gugat di Mahkamah Syar’iyah Singkil. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara. Adapun hasil penelitiannya adalah alasan cerai gugat di pengadilan Mahkamah Syar’iyah Singkil yakni, karena tidak mendapat nafkah sesuai dengan semestinya dari sang suami dan karena ada pihak ketiga, sehingga membuat keharmonisan keluarga menjadi hilang. Upaya yang dilakukan dalam menimalisir angka cerai gugat dengan cara memediasi keduabelah pihak. Namun upaya tersebut belum maksimal yang diharapkan.
Copyrights © 2022