Tulisan ini membahas persoalan penyelesaian sengketa waris di Mahkamah Syari’ah Sigli. Pembagian harta waris rentan akan timbulnya komflik dalam proses pembagiannya, hal ini didasarkan akan ketidakrelaan dari pihak ahli waris terhadap bagian yang diterimanya. Hal tersebut berdampak pada konflik dan putusnya hubungan silahturahmi dalam sebuah keluarga. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka atau library research, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dan yuridis. Hasil penelitian menjelaskan mediator sebagai pihak ketiga mesti berada pada posisi netral, hakim sebagai mediator tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara seperti dalam persidangan (ligitasi). Penyelesaian sengketa waris di Mahkamah Syari’ah Sigli dengan nomor perkara 253/pdt.G/2020/MS.sgi. diseselesaikan dengan musyawarah. Model penyelesaian tersebut dalam konteks fikih disebut takharuj, berdasarkan kerelaan dari ahli waris terkaut dengan bagian yang diterimanya.
Copyrights © 2022