Investasi asing secara umum terbagi menjadi 2 kategori, yaitu investasi langsung dan investasi portofolio. Pembiayaan korporasi di Indonesia mengakui pembiayaan utang dan pembiayaan ekuitas sebagai metode legal untuk membiayai korporasi. Berinvestasi ke perusahaan asing pasti menghadapi banyak risiko, salah satunya terkait regulasi ekonomi negara tuan rumah. Investasi portofolio telah diatur di Indonesia tetapi memiliki keterbatasan dalam beberapa ruang lingkupnya seperti persyaratan material atau ekonomi sehubungan dengan pemberlakuan force delisting. Ketidakjelasan hukum dan kepastiannya mengenai hal tersebut di atas, meningkatkan risiko terhadap investor asing lebih jauh yang dapat menyebabkan penurunan jumlah investor asing yang bermaksud berinvestasi melalui investasi portofolio, kecuali jika Indonesia menambahkan beberapa persyaratan ekonomi tambahan untuk memaksa delisting perusahaan terdaftar dan/atau membuat persyaratan hukum yang lebih pasti mengenai masalah yang sama dengan satu atau lebih negara lain untuk menguntungkan baik investor asing maupun investor lokal sebagai investor asing bagi negara anggota yang terlibat.
Copyrights © 2023