Masyarakat pulau kecil dan terluar di perbatasan Indonesia-Filipina seperti Pulau Kakorotan di Kecamatan Nanusa, Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, sekian lama mengembangkan adat e’ha yakni larangan mengambil hasil bumi dengan sembarang, baik di darat maupun di laut, ada waktuwaktu tertentu mengambil hasil bumi tersebut yang disesuaikan dengan hitungan waktu panen terbaik melihat benda-benda langit yang dipercayai berpengaruh langsung terhadap ekosistem bumi. Melalui penelitian lapangan secara kualitatif, penulis mendapatkan tradisi e’ha sebagai nilai budaya yang bermakna luas menyangkut banyak hal aspek kehidupan manusia, sebagai kearifan lokal yang mengendalikan kehidupan sosial masyarakat dan menata pengelolaan sumber daya alam setempat. Lahir dari kesusahan masyarakat di pulau kecil, memiliki sejarah bencana alam, sehingga oleh kebersamaan warganya mengatur penggunaan tanaman pangan dan sumber makanan dari laut. Selanjutnya sehubungan langsung dengan pelestarian lingkungan, pengendalian sosial, kegotong-royongan, musyawarah, kesejahteraan ekonomi rakyat, dan ketahanan pangan.
Copyrights © 2022