Artikel ini bertujuan untuk mengulas persoalan-persoalan terkait implementasi dari pendekatan elemen-elemen Melayu-Islam dalam restrukturisasi birokrasi dan keadaan-keadaan sekitar Sultan Mahmud Badaruddin II di Kesultanan Palembang Darussalam. Era Sultan Mahmud Badaruddin II (1803-1821) dikenal sebagai era yang paling krusial bagi sejarah Palembang. Ia merestrukturisasi birokrasi dan menghadapi sekaligus ancaman-ancaman dari internal (oleh adiknya sendiri) dan eksternal (oleh Inggris) untuk menggulingkannya dari takhta. Penelitian ini merupakan kajian kepustakaan dengan pendekatan metode sejarah. Beberapa dokumen dari arsip kolonial Belanda digunakan sebagai sumber primer dan sebagian besar buku dan artikel ilmiah yang relevan digunakan sebagai sumber sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Sultan Mahmud Badaruddin II sadar dan perlu untuk memperkuat posisi dan kekuasaannya dari ancaman-ancaman internal dan eksternal. Ia telah menciptakan keseimbangan dengan memodifikas sistem birokrasi peninggalan leluhurnya dengan mengadopsi elemen-elemen sistem kepemimpinan kerajaan-kerajaan Melayu-Islam. Elemen-elemen Melayu-Islam yang tampak diimplementasikan dalam restrukturisasi birokrasinya ada enam, yaitu memperkuat kedudukan syahbandar, memperkuat kedudukan penghulu, mempertahankan Undang-Undang Simbur Cahaya, mempertahankan dan mengatur kelas sosial (sistem marga-marga), mengatur diferensiasi wajib pajak (sistem tiban tukon), serta mengontrol loyalitas elite dengan tanah lungguh (apanage). Restrukturisasi birokrasi yang diimplementasikan oleh Sultan Mahmud Badaruddin II terbukti secara praktis telah membuat tata kelola kesultanan lebih stabil, efektif, efisien, memperkuat monopoli perdagangan, dan membawa kemakmuran. Namun, intrik dan pengkhianatan berhasil menggulingkan Sultan Mahmud Badaruddin hingga diasingkan ke Ternate dan terpaksa meninggalkan tanah airnya jatuh ke tangan kolonialis.
Copyrights © 2022