AbstrakTujuan dari penulisan ini untuk mengetahui dan memahami faktor apa saja yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menganalisis pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pembunuhan berencana atas perbuatan yang telah ia lakukan dan memahami pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana (Studi Putusan Nomor 2/Pid.B/2021/PN.Gdt Jo 56/Pid/2021/PT). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu hukum normative. Pembunuhan berencana atau moord merupakan salah satu bentuk dari kejahatan  terhadap nyawa yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Delik pembunuhan berencana merupakan delik yang berdiri sendiri sebagaimana dengan delik pembunuhan biasa yang diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Rumusan yang terdapat dalam delik pembunuhan berencana merupakan pengulangan dari delik pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, kemudian ditambah satu unsur lagi yakni “dengan rencana lebih dahulu”. Hal ini berbeda dengan pembunuhan dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHP yang menggunakan pengertian dari pembunuhan secara langsung dari delik pembunuhan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023