Cessie merupakan salah satu cara yang dapat dipakai oleh Bank dalam penyelesaian kredit macet terhadap Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang tidak dipasang Hak Tanggungan. Konsep Cessie dalam penyelesaian utang piutang diatur dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang secara normative diatur Pasal 613, disebutkan bahwa penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian yuridis normative dengan memakai data sekunder. Tujuan penelitian adalah penerapan Cessie untuk mengatasi kesulitan Bank dalam rangaka penyelesai kredit macet KPR bersubsi. Oleh karena itu, tindak lanjut dari pengadopsian prinsip konsep Cessie adalah memberikan perlindungan hukum terhadap penerima Cessie. Dalam mengatasi penyelesain kredit macet yang biasanya memerlu waktu yang lama, memerlukan biaya yang besar sehingga dengan penggunaan cessie dapat lebih efesian, biaya rendah dan terjaganya kesetabilan bagi perbankan.
Copyrights © 2023