ABSTRAKKegiatan pemblokiran diakomodir dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 13 Tahun 2017. Penulisan ini menguraikan proses pemblokiran sertipikat hak atas tanah apakah sudah mampu menciptakan tertib administrasi pertanahan serta apakah sudah dapat memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah dengan metode penulisan yuridis empiris. Hasil penelitian yang ditemukan pada Kantah Kab.Padang Pariaman pemblokiran sertipikat sendiri disebabkan karena adanya sengketa kepentingan terhadap tanah terutama pada tanah yang penguasaanya secara bersama, serta pada tanah yang pembagian warisnya belum selesai, tujuan dari dilakukannya blokir adalah untuk melindungi kepentingan pemegang hak lainnya.
Copyrights © 2023