ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesiana sengketa pegadaian syariah melalui (Badan Arbitrase Syariah Nasional) BASYARNAS, apakah telah menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Melihat proses yang sederhana, dengan kurun waktu yang cepat dan biaya yang ringan merupakan hak untuk para pihak yang sedang bersengketa, dalam melakukan proses penyelesaian sengketa pegadaian syariah, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang merupakan metode pengumpulan data dengan menggunakan metode berfikir deduktif yang berangkat dari pengetahuan yang bersifat umum untuk menemukan kesimpulan yang bersifat khusus, serta mengumpulkan data dari sebuah deskripsi bukan angka, dengan menggunakan data-data, jurnal-jurnal ilmiah, dan sumber-sumber lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil dari penelitian ini adalah, asas sederhana, cepat, dan biaya ringan telah diterapkan dalam penyelesaian sengketa pegadaian syariah, yaitu proses permohonan sampai putusan yang dilakukan secara sederhana, dalam kurun waktu yang terbilang cepat dalam pembacaan putusan senketa hal-hal ini juga berpengaruh terhadap biaya penyelesaian sengketa yang menjadi ringan.
Copyrights © 2023