Pada Tahun 2016 setidaknya terdapat 3.041 peraturan daerah yang dibatalkan oleh presiden melalui Kemendagri. Rinciannya sebanyak 1.765 Perda/Perkada kabupaten/kota dicabut atau direvisi oleh Kemendagri. Kemudian, sebanyak 1.267 Perda/Perkada kabupaten/kota yang direvisi oleh Gubernur. Fenomena “Perda bermasalah” ini patut mendapat perhatian serius Pemerintah Daerah. Kualitas Perda yang buruk tentunya menimbulkan ekonomi biaya tinggi bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan latar belakang diatas diperlukan mengkaji bagaimana pelaksanaan dan problematika Executive Preview pada proses pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah metode empiris dengan mengumpulkan data primer dan didukung dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa berbagai macam hasil dari proses Executive Preview Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah di sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat terdiri dari: disempurnakan/direvisi, ditolak, ditunda, belum dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut, sudah dapat ditetapkan/disahkan. Adapun kendala tahapan fasilitasi dan evaluasi perda Kabupaten/Kota di Sumatera Barat: keterbatasan waktu 15 (lima belas), keterbatasan dan kurangnya kemampuan tenaga ahli perancang undang-undang, ketidakpahaman proses tahapan fasilitasi dan evaluasi, koordinasi yang kurang efektif antara kabupaten/kota dengan provinsi. Kedepan executive preview yang diakukan pemerintah perlu lebih memperhatikan aspek materil (substansi) dari peraturan daerah dengan tidak mengenyampingkan aspek formil. Terkait pengaturan Executive Preview yang ideal pada masa yang akan datang disarankan DPR bersama Pemerintah, merevisi Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Copyrights © 2022