This Author published in this journals
All Journal ADIL : Jurnal Hukum
Lusy Liany
Faculty of Law, YARSI University

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KEKUATAN HUKUM SURAT REKOMENDASI KOMNAS HAM DALAM PROSES PENEGAKAN HAM DI INDONESIA (Studi Surat Rekomendasi Komnas HAM Nomor: 003/Humas/KH/I/2021 dalam Kasus Penembakan Laskar Front Pembela Islam) Ananda Cahya Laksana; Lusy Liany; Aya Yahya Maulana
Jurnal ADIL Vol 13, No 1 (2022): JULI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v13i1.2828

Abstract

Di Indonesia masih terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia dimana terdapat beberapa kasus yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri. Kasus yang penulis bahas kali ini mengenai peristiwa penembakan oleh anggota Kepolisian kepada anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dimana penulis membahas bagaimana kekuatan Hukum Rekomendasi Komnas HAM dan tindaklanjut dari surat Rekomendasi Komnas HAM dalam kasus tersebut serta Pandangan Hukum Islam terkait proses pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dari penelitian ini tergambar bahwasannya kekuatan Hukum Rekomendasi Komnas HAM yang belum mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk ditindaklanjuti dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta masih lemahnya komitmen penyelesaian  kasus pelanggaran HAM baik dari berbagai pihak  dalam menuntaskan, melindungi, dan menegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Dalam Hukum Islam telah diatur didalam Al-Quran dan Hadits soal qisas berkaitan dengan kasus yang penulis angkat. Maka dari pada itu saran dari penulis, Pertama, perlunya pengaturan kekuatan hukum surat Rekomendasi Komnas HAM diatur mengikat dalam UU HAM. Kedua, penguatan kedudukan dan kewenangan terhadap Komnas HAM  dengan dibuatkan undang-undang khusus serta menjadikan Pengadilan Hak Asasi Manusia sejajar dengan peradilan lainnya.
PROBLEMATIKA EXECUTIVE PREVIEW TERHADAP PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DI SUMATERA BARAT Lusy Liany
Jurnal ADIL Vol 13, No 2 (2022): DESEMBER 2022
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v13i2.3091

Abstract

Pada Tahun 2016 setidaknya terdapat 3.041 peraturan daerah yang  dibatalkan oleh presiden melalui Kemendagri. Rinciannya sebanyak 1.765 Perda/Perkada kabupaten/kota dicabut atau direvisi oleh Kemendagri. Kemudian, sebanyak 1.267 Perda/Perkada kabupaten/kota yang direvisi oleh Gubernur. Fenomena “Perda bermasalah” ini patut mendapat perhatian serius Pemerintah Daerah. Kualitas Perda yang buruk tentunya menimbulkan ekonomi biaya tinggi bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan latar belakang diatas diperlukan mengkaji  bagaimana pelaksanaan dan problematika Executive Preview pada proses pembentukan Peraturan  Daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah metode empiris dengan mengumpulkan data primer dan didukung dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa berbagai macam hasil dari proses Executive Preview Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah di sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi  Sumatera Barat terdiri dari: disempurnakan/direvisi, ditolak, ditunda, belum dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut, sudah dapat ditetapkan/disahkan. Adapun kendala tahapan fasilitasi dan evaluasi perda Kabupaten/Kota di Sumatera Barat: keterbatasan waktu 15 (lima belas), keterbatasan dan kurangnya kemampuan tenaga ahli perancang undang-undang, ketidakpahaman proses tahapan fasilitasi dan evaluasi, koordinasi yang kurang efektif antara kabupaten/kota dengan provinsi. Kedepan executive preview yang diakukan pemerintah perlu lebih memperhatikan aspek materil (substansi) dari peraturan daerah dengan tidak mengenyampingkan aspek formil. Terkait pengaturan Executive Preview yang ideal pada masa yang akan datang disarankan DPR bersama Pemerintah, merevisi Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
PERLINDUNGAN HAK ATAS INFORMASI TERHADAP ANAK VAKSIN COVID-19 DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG HUKUM KESEHATAN Haykal Anggia Wardana; Lusy Liany; Amir Mahmud
Jurnal ADIL Vol 14, No 1 (2023): JULI 2023
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v14i1.3617

Abstract

Tahun 2020 seluruh dunia mengalami kasus wabah penyakit yaitu Covid-19 hal ini menjadikan berbagai Negara mengalami gangguan kesehatan dan ekonomi salah satunya Negara Indonesia. Berdasarkan dasar hukum tersebut maka rumusan masalahnya yaitu: Pertama, bagaimana hak informasi atas anak vaksin covid-19 berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 di kota Langsa. Kedua, bagaimana pertanggungjawaban pemerintah kota Langsa terhadap anak korban vaksin Covid-19 berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 di kota Langsa. Ketiga, bagaimana pandangan Islam terhadap perlindungan hukum pada anak yang di vaksin covid-19 di tinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang hukum kesehatan. Metode penelitian yang digunakan menggunakan penelitian empiris dimana penelitian yang menggunakan data primer yang diproleh langsung dari lapangan. Adapun pembahasan, Pertama, Pemerintah kota Langsa dalam hal ini dinas Kesehatan belum maksimal memberikan hak informasi terkait vaksin covid terhadap anak di kota Langsa sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 17 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dimana keluarga korban belum mendapat informasi dan edukasi terkait vaksin anak baik sebelum maupun sesudah dilaksanakannya vaksin covid terhadap anak.Kedua, Pemerintah kota Langsa belum maksimal memberikan pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap anak korban vaksinasi covid-19 sebagaimana yang diamanatkan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiga, vaksin mengenai dalam pandangan Islam itu dibolehkan, asalkan tiada diantaranya menimbulkan kemudaratan baginya, dan bukan dari bahan yang di haramkan. Adapun yang saran  dalam penelitian ini: pertama, Dinas Kesehatan kota Langsa memberikan informasi Kesehatan terhadap pasien sebagaimana yang diamanatkan pasal 17 Undang-Undang 36 tahun 2009, kedua, bertanggungjawab untuk mengawasi maupun memberikan pelayanan dan tindakan yang maksimal baik terhadap pasien khususnya korban vaksin covid terhadap anak sebagaimana yang diamanatkan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009.