p-Index From 2021 - 2026
0.983
P-Index
This Author published in this journals
All Journal ADIL : Jurnal Hukum
Lusy Liany
Faculty of Law, YARSI University

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

KEKUATAN HUKUM SURAT REKOMENDASI KOMNAS HAM DALAM PROSES PENEGAKAN HAM DI INDONESIA (Studi Surat Rekomendasi Komnas HAM Nomor: 003/Humas/KH/I/2021 dalam Kasus Penembakan Laskar Front Pembela Islam) Ananda Cahya Laksana; Lusy Liany; Aya Yahya Maulana
Jurnal ADIL Vol 13, No 1 (2022): JULI 2022
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v13i1.2828

Abstract

Di Indonesia masih terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia dimana terdapat beberapa kasus yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri. Kasus yang penulis bahas kali ini mengenai peristiwa penembakan oleh anggota Kepolisian kepada anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dimana penulis membahas bagaimana kekuatan Hukum Rekomendasi Komnas HAM dan tindaklanjut dari surat Rekomendasi Komnas HAM dalam kasus tersebut serta Pandangan Hukum Islam terkait proses pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dari penelitian ini tergambar bahwasannya kekuatan Hukum Rekomendasi Komnas HAM yang belum mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk ditindaklanjuti dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta masih lemahnya komitmen penyelesaian  kasus pelanggaran HAM baik dari berbagai pihak  dalam menuntaskan, melindungi, dan menegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Dalam Hukum Islam telah diatur didalam Al-Quran dan Hadits soal qisas berkaitan dengan kasus yang penulis angkat. Maka dari pada itu saran dari penulis, Pertama, perlunya pengaturan kekuatan hukum surat Rekomendasi Komnas HAM diatur mengikat dalam UU HAM. Kedua, penguatan kedudukan dan kewenangan terhadap Komnas HAM  dengan dibuatkan undang-undang khusus serta menjadikan Pengadilan Hak Asasi Manusia sejajar dengan peradilan lainnya.
PROBLEMATIKA EXECUTIVE PREVIEW TERHADAP PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA DI SUMATERA BARAT Lusy Liany
Jurnal ADIL Vol 13, No 2 (2022): DESEMBER 2022
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v13i2.3091

Abstract

Pada Tahun 2016 setidaknya terdapat 3.041 peraturan daerah yang  dibatalkan oleh presiden melalui Kemendagri. Rinciannya sebanyak 1.765 Perda/Perkada kabupaten/kota dicabut atau direvisi oleh Kemendagri. Kemudian, sebanyak 1.267 Perda/Perkada kabupaten/kota yang direvisi oleh Gubernur. Fenomena “Perda bermasalah” ini patut mendapat perhatian serius Pemerintah Daerah. Kualitas Perda yang buruk tentunya menimbulkan ekonomi biaya tinggi bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan latar belakang diatas diperlukan mengkaji  bagaimana pelaksanaan dan problematika Executive Preview pada proses pembentukan Peraturan  Daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat. Metode Penelitian yang penulis gunakan adalah metode empiris dengan mengumpulkan data primer dan didukung dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa berbagai macam hasil dari proses Executive Preview Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah di sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi  Sumatera Barat terdiri dari: disempurnakan/direvisi, ditolak, ditunda, belum dapat dilakukan pembahasan lebih lanjut, sudah dapat ditetapkan/disahkan. Adapun kendala tahapan fasilitasi dan evaluasi perda Kabupaten/Kota di Sumatera Barat: keterbatasan waktu 15 (lima belas), keterbatasan dan kurangnya kemampuan tenaga ahli perancang undang-undang, ketidakpahaman proses tahapan fasilitasi dan evaluasi, koordinasi yang kurang efektif antara kabupaten/kota dengan provinsi. Kedepan executive preview yang diakukan pemerintah perlu lebih memperhatikan aspek materil (substansi) dari peraturan daerah dengan tidak mengenyampingkan aspek formil. Terkait pengaturan Executive Preview yang ideal pada masa yang akan datang disarankan DPR bersama Pemerintah, merevisi Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
PERLINDUNGAN HAK ATAS INFORMASI TERHADAP ANAK VAKSIN COVID-19 DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG HUKUM KESEHATAN Haykal Anggia Wardana; Lusy Liany; Amir Mahmud
Jurnal ADIL Vol 14, No 1 (2023): JULI 2023
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v14i1.3617

Abstract

Tahun 2020 seluruh dunia mengalami kasus wabah penyakit yaitu Covid-19 hal ini menjadikan berbagai Negara mengalami gangguan kesehatan dan ekonomi salah satunya Negara Indonesia. Berdasarkan dasar hukum tersebut maka rumusan masalahnya yaitu: Pertama, bagaimana hak informasi atas anak vaksin covid-19 berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 di kota Langsa. Kedua, bagaimana pertanggungjawaban pemerintah kota Langsa terhadap anak korban vaksin Covid-19 berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 di kota Langsa. Ketiga, bagaimana pandangan Islam terhadap perlindungan hukum pada anak yang di vaksin covid-19 di tinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang hukum kesehatan. Metode penelitian yang digunakan menggunakan penelitian empiris dimana penelitian yang menggunakan data primer yang diproleh langsung dari lapangan. Adapun pembahasan, Pertama, Pemerintah kota Langsa dalam hal ini dinas Kesehatan belum maksimal memberikan hak informasi terkait vaksin covid terhadap anak di kota Langsa sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 17 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dimana keluarga korban belum mendapat informasi dan edukasi terkait vaksin anak baik sebelum maupun sesudah dilaksanakannya vaksin covid terhadap anak.Kedua, Pemerintah kota Langsa belum maksimal memberikan pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap anak korban vaksinasi covid-19 sebagaimana yang diamanatkan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiga, vaksin mengenai dalam pandangan Islam itu dibolehkan, asalkan tiada diantaranya menimbulkan kemudaratan baginya, dan bukan dari bahan yang di haramkan. Adapun yang saran  dalam penelitian ini: pertama, Dinas Kesehatan kota Langsa memberikan informasi Kesehatan terhadap pasien sebagaimana yang diamanatkan pasal 17 Undang-Undang 36 tahun 2009, kedua, bertanggungjawab untuk mengawasi maupun memberikan pelayanan dan tindakan yang maksimal baik terhadap pasien khususnya korban vaksin covid terhadap anak sebagaimana yang diamanatkan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009.
DISPARITAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT SYARAT MINIMAL USIA CALON KEPALA DAERAH (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 23 P/HUM/2024 DAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 70/PUU-XXII/2024) Meuthiara Azzahra; Lusy Liany; Amir Mahmud
Jurnal ADIL Vol 16 No 1 (2025): JULI 2025
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v16i1.5515

Abstract

Disparitas antara Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P HUM/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XII/2024 terkait syarat usia minimal calon Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan studi putusan dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan latar belakang peristiwa hukum tersebut, terdapat tiga rumusan masalah utama: pertama, adanya disparitas antara Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P HUM/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XII/2024 mengenai syarat usia minimal calon Kepala Daerah; kedua, akibat hukum yang ditimbulkan dari disparitas tersebut; dan ketiga, pandangan Islam terhadap perbedaan putusan antara kedua lembaga peradilan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Putusan Mahkamah Agung menetapkan usia minimal calon Gubernur (30 tahun) dan calon Bupati/Wali Kota (25 tahun) dipenuhi pada saat pelantikan, sedangkan Mahkamah Konstitusi menetapkan usia tersebut harus dipenuhi pada saat “penetapan” calon. Kedua, Akibat hukum dari disparitas ini adalah bahwa semua peraturan mengenai syarat usia minimal calon Kepala Daerah harus mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi karena bersifat final, mengikat, dan berlaku umum (erga omnes). Ketiga, Dalam perspektif Islam, perbedaan penafsiran hukum ini dapat dianalogikan dengan adanya ayat muhkam (jelas) dan mustasyabih (multitafsir), serta konsep ta’arud al-adillah (pertentangan. dalil), yang diselesaikan melalui metode nasakh (penghapusan hukum sebelumnya oleh hukum yang datang kemudian). Adapun yang menjadi saran dalam penulisan skripsi ini: Putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi harus ditaati dikarenakan bersifat final and binding dan erga omnes. Serta, DPR dan KPU dalam membuat peraturan terkait syarat minimal usia calon Kepala Daerah harus bersadarkan norma yang ada di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XII/2024 yaitu, 30 tahun bagi gubernur dan 25 tahun bagi bupati dan walikota pada saat “penetapan”.
ANALISIS KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 03-03/PHPU DPD-XXII/2024) Gema Hari Akbar Salim; Lusy Liany; Amir Mahmud
Jurnal ADIL Vol 16 No 2 (2025): DESEMBER 2025
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33476/ajl.v16i2.5798

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 menimbulkan problematika yuridis terkait batas kewenangan lembaga peradilan pemilu. Latar belakangnya adalah penerimaan sengketa administratif terkait Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Mahkamah, yang seharusnya merupakan ranah PTUN, serta sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengabaikan putusan PTUN yang bersifat final and binding. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan putusan. Data bersumber dari data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi dinilai telah melampaui kewenangannya (ultra vires) sebagaimana diatur Pasal 24C UUD 1945, karena pokok sengketa adalah administrasi pencalonan, bukan perselisihan hasil suara. Pertimbangan hakim yang berdalih electoral justice dinilai menciptakan ambiguitas hukum dan inkonsisten dengan yurisprudensi sebelumnya mengenai masa jeda mantan narapidana. Dari perspektif Islam, kepemimpinan adalah amanah, dan pelolosan calon berstatus mantan terpidana korupsi dianggap belum sejalan dengan nilai moral keadilan Islam. Kesimpulannya, putusan ini mengaburkan batas yurisdiksi dan mencederai asas kepastian hukum serta integritas pemilu.