Advokat adalah setiap orang yang bertindak sebagai pemberi jasa hukum yang bertugas menyelesaikan permasalahan hukum kliennya baik dalam persidangan maupun litigasi dan keberadaan advokat selalu ada. Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003, hal ini tentunya mendukung status Advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Penyebutan profesi mulia atau officium nobile dalam profesi hukum didasarkan pada kenyataan bahwa penguasaan ilmu hukum bukanlah keahlian utama seorang advokat, tetapi ia juga harus memiliki kejujuran dan hati nurani dan keberadaan advokat selalu ada. Sistem peradilan pidana adalah suatu sistem yang dibuat untuk menangani masalah-masalah pidana yang mengganggu ketertiban dan mengancam rasa aman masyarakat, serta merupakan salah satu upaya masyarakat untuk mengendalikan terjadinya kejahatan dalam batas-batas toleransi yang masih dapat diterima. Didalam proses peradilan pidana, tentunya seorang Advokat memiliki peran yang sangat penting. Terutama dalam membela hak-hak kliennya, dimulai dari awal proses persidangan sampai putusan. Tulisan ini menggunakan metode Yuridis Normatif, dimana menggunakan sumber data utama yakni buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum, dan padangan yang mendukung tulisan ini.
Copyrights © 2022