Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian asuransi kecelakaan penderes nira., mengetahui Hambatan-hambatan apa yang dihadapi para pihak dalam perjanjian asuransi kecelakaan kerja penderes nira dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha Nira Satria selaku pihak penanggung dalam mengantisipasi kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan asuransi kecelakaan kerja penderes nira. Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian pustaka, studi dokumentasi dan studi kasus. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Hasil dari Penelitian ini adalah  Hak dan Kewajiban Tertanggung Asuransi Koperasi Nira Satria yaitu hak-hak tertanggung meliputi menerima polis (surat perjanjian asuransi ), mendapat ganti kerugian bila terjadi peristiwa dan hak-hak lainnya sebagai imbalan dari kewajiban penanggung. Kewajiban dari tertanggung meliputi :menjadi anggota koperasi Nira Satria, menjual hasil /gula kelapa kepada Koperasi Serba Usaha Nira Satria, memberitahukan keadaan-keadaan sebenarnya mengenai tertanggung ( pasal 251 WvK ), memakai pengaman ketika bekerja ( pasal 283 WvK ) dan kewajiban khusus yang mungkin disebut di dalam polis. hak dan Kewajiban Penanggung, hak-hak penanggung diantaranya menjadi pengepul gula kelapa dari anggota, menerima pemberitahuan keadaan sebenarnya dari tertanggung, hak-hak lainnya sebagai imbalan dari kewajiban tertanggung. Kewajiban penanggung diantaranya memberikan polis kepada tertanggung, memberikan sejumlah uang yang telah disepakati dalam asuransi, Hambatan-hambatan yang dihadapi para pihak dalam perjanjian asuransi kecelakaan kerja penderes nira adanya keterlambatan pelaporan klaim, banyak anggota/tertanggung asuransi Koperasi Nira Satria yang tidak paham prosedur pengklaiman asuransi disebabkan peserta asuransi ini kebanyakan berpendidikan rendah. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha Nira Satria selaku pihak penanggung dalam mengantisipasi kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan asuransi kecelakaan kerja penderes nira yaitu pengurus koperasi memberikan penjelasan hak dan kewajiban peserta menggunakan komunikasi yang baik dan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami dengan nasabah agar tidak terjadi kesalahpahaman sehingga hal tersebut tidak merugikan peserta Asuransi/anggota koperasi.  Kata kunci : Koperasi Nira Satria, Asuransi Penderes Nira
Copyrights © 2014