UU HAM Pasal 64 menyebutkan bahwa, “Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial, dan mental spiritualnya”, namun dalam pelaksanaannya banyak anak di bawah umur yang dipekerjakan di pekerjaan buruk seperti tempat karaoke dan club malam.Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang ditekankan kepada data kepustakaan. Data penelitian yang diperoleh dari data sekunder ini selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa keterlibatan anak dalam pekerjaan didorong oleh faktor kemiskinan dan pendidikan. Di Indonesia telah memiliki kebijakan tentang perlindungan pekerja anak seperti yang dijelaskan dalam UU No. 13 Tahun 2003, namun hal itu belum mampu melindungi tenaga kerja di bawah umur
Copyrights © 2021