Diponegoro Law Journal
Vol 11, No 3 (2022): Volume 11 Nomor 3, Tahun 2022

KOORDINASI DAN KEWENANGAN TIM NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI MENURUT PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2018 DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Faqih Himawan (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Untung Sri Hardjanto (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Retno Saraswati (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
30 Jul 2022

Abstract

Tim Nasional Pencegahan Korupsi dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang pembentukannya mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 yang mengatur mengenai badan pencegahan korupsi. Polri, Kejaksaan, dan KPK memiliki tugas dalam pencegahan korupsi. Hal ini berarti terdapat lembaga-lembaga negara yang memiliki fungsi dalam pencegahan korupsi. Tujuan penelitian ini adalah menguraikan perbandingan tugas dan kewenangan Tim Nasional Pencegahan Korupsi dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pengesahan UNCAC serta hubungannya dengan Polri, Kejaksaan, dan KPK. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data sekunder dikumpulkan dengan studi kepustakaan yang kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa setelah dibandingkan terdapat persamaan dan perbedaan antara Tim Nasional Pencegahan Korupsi dengan badan pencegahan korupsi. Tim Nasional Pencegahan Korupsi memiliki hubungan dengan lembaga terkait sebagai pelaksana Aksi Pencegahan Korupsi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

dlr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Karya Ilmiah dan Ringkasan Skripsi Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ...