Penelitian ini menjelaskan tentang penertiban PKL oleh Satpol PP di Drien Rampak Kabupaten Aceh Barat. Beberapa hal yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana Satpol PP menertibkan PKL di Drien Rampak, dan apa saja kendala yang dialami dalam menertibkan PKL. Teori yang digunakan yaitu teori struktural fungsional. Metode dalam penelitian ini merupakan metode penelitian kualitatif dan data yang dikumpulkan melalui hasil wawancara, dokumentasi dan juga hasil observasi. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa Satpol PP sebelum melakukan penertiban terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pedagang bahwa para pedagang tidak diperbolehkan berjualan di bahu jalan karena dapat mengganggu lalu lintas. Pedagang diberikan waktu yang cukup untuk mengemasi barang dagangannya, jika pedagang mengabaikan dan tetap berjualan akan dilakukan penertiban dan memberikan sanksi. Adapun kendala yang dihadapi Satpol PP dalam melakukan penertiban adalah kekurangan personil (SDM), kurangnya sarana prasarana yang baik sebagai solusi bagi PKL, dan kurangnya kesadaran PKL yang seolah egois seolah hanya dirinya saja yang kesusahan dalam berjualan.
Copyrights © 2021