Saat ini kegiatan ekonomi syariah berkembang pesat di Indonesia. Perkembangan itu diikuti juga dengan Kemajuan pesat teknologi digital di seluruh dunia membawa banyak negara, termasuk Indonesia, ke era teknologi terbarukan atau dikenal sebagai era revolusi industri 4.0. Revolusi Industri (Revin) 4.0 berbasis cyber physical system dengan ciri digitalisasi di segala aspek kehidupan manusia, termasuk pada sektor ekonomi. Perkembangan tersebut diikuti juga dengan sengketa ekonomi syariah, perkembangan sengketa ini menjadi kewenangan pengadilan agama, sehingga fungsi pengadilan agama diperkuat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analits. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah juga didukung dengan regulasi yang mengarah pada proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, namun selain didukung dengan regulasi juga diperlukan startegi juga untuk meningkatkan kualitas kelembagaan pengadilan agamad dan perlu dilakukan sosialisasi fungsi serta mengubah stigma tentang pengadilan agama.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024