Al-Qanun: Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam
Vol 25 No 2 (2022): Al-Qanun, Vol. 25, No. 2, Desember 2022

Standart Contract dalam Kontrak Kerjasama Profit and Loss Sharing : (Studi Hukum Perjanjian Islam)

Ifa Mutitul Choiroh (UIN Sunan Ampel Surabaya)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2022

Abstract

A contract standard is an agreement prepared and determined in advance unilaterally by the agreement maker, which is binding and must be obeyed by other parties. The standard contract for profit and loss-sharing cooperation has two forms: the legal contract for Musharakah and the formal agreement for Mudarabah. Formal arrangements for for-profit and loss-sharing partnerships, with mudarabah and musharakah schemes, have differences in the legal structure between Islamic law of contract and banks. Mudarabah and musharakah in Islamic law of contract have a clear pattern in terms of legal subjects, whereas in Islamic Banks, even though the scheme is a business partnership but has standards in which the position of Islamic Banks remains as a financier that determine the certainty of payment in a definite amount so that it is similar to a scheme credit accompanied by collateral. This identifies that the standard contract determines the confidence of income (fixed return), which in Islamic contract law can cancel the contract because the capital/funds of business participation are not debts.   Abstrak: Standart contract merupakan perjanjian yang telah dipersiapkan  dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pembuat perjanjian yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh pihak lainnya. Standart contract kerjasama profit and loss sharing memiliki dua bentuk, yaitu: Standart contract Musharakah dan standart contract Mudarabah. Standart contract kerjasama profit and loss sharing baik dengan skema mudarabah maupun musharakah memiliki perbedaan pada struktur bangunan hukumnya antara hukum perjanjian Islam dan Bank Syariah. Mudarabah dan musharkah pada hukum perjanjian Islam memiliki pola yang jelas pada aspek subyek hukumnya, sedangkan di Bank Syariah, meskipun skemanya adalah bermitra usaha tetapi memiliki standar di mana kedudukan Bank Syariah tetap sebagai pemberi pembiayaan yang menetapkan kepastian pembayaran dalam jumlah yang pasti sehingga mirip seperti skema kredit dengan disertai agunan. Hal ini mengidentifikasikan bahwa dalam standart contract menentukan kepastian pendapatan (fix return) yang dalam hukum Perjanjian Islam hal tersebut dapat membatalkan akad karena modal/dana penyertaan usaha bukanlah hutang-piutang.  

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

qanun

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qanun merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi antar peminat ilmu syariah dan hukum. Al-Qanun mengundang para peminat dan ahli hukum Islam maupun ilmu hukum untuk menulis hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah syariah dan hukum. Tulisan yang dimuat tidak mencerminkan pendapat ...