Artikel ini secara umum bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penetapan hakim terkait pinjam pakai barang bukti No.175/Pen.Pid.B/2020/PN.Kds oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kudus dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum terhadap pelaksanaan penetapan hakim terkait pinjam pakai barang bukti No.175/Pen.Pid.B/2020/PN.Kds yang hanya dilaksanakan secara sebagian oleh Jaksa Penuntut Umum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis empiris/sosiologis, spesifikasi penelitian yang digunakan peneliti deskriptif analitis. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan data primer sebagai data. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Konsumen sudah mendapatkan kenyamanan mengonsumsi makanan ringan karena adanya ketentun peraturan untuk membuat perizinan terhadap makanan yang di edarkan dan juga perlindungan hukum dari Pemerintah terkait kasus keracuan, atau bisa menggugat melalui LPKSM Kabupaten Kudus. Pelaksanaan pengawasan Pelaku Usaha pangan industri rumah tangga oleh Dinas Kesehatan Kudus dilakukan pada toko oleh-oleh yang menjual makanan ringan dan terkadang melakukan kunjungan ke rumah produksi untuk mengechek prosesnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022