Penelitian yang berjudul “TUGAS DAN WEWENANG DINAS SOSIAL P3AP2KB UNTUK MENYELESAIKAN PERMASALAHAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT PROGRAM KELUARGA HARAPAN DI KECAMATAN GEBOG KABUPATEN KUDUS” ini secara umum bertujuan untuk memahami serta menganalitis tugas, wewenang serta konsekuensi yang diperoleh Dinas Sosial P3AP2KB untuk menyelesaikan permasalahan Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis. Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dialami Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus. Konsekuensi yang akan diterima Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus apabila tidak dapat menyelesaikan permasalahan KPM PKH di Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus adalah pengenaan hukuman Ddsiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Copyrights © 2022