Penelitian ini mengkaji tentang alasan masih banyaknya pengrajin Tenun Troso di Desa Troso Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara belum atau tidak mendaftarkan merek tenunnya karena kurangnya informasi terkait pentingnya pendaftaran merek. dikarenakan adanya hambatan yaitu pengrajin atau pengusaha UMKM Tenun Troso belum menganggap penting perlindungan hukum terhadap pendaftaran Merek, dan pelaku usaha Tenun Troso menganggap biaya pendaftaran Merek yang dirasa mahal dan prosedur yang rumit dikarenakan banyaknya syarat permohonan pendaftaran yang harus dipenuhi.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Sosiologis. Pendekatan Yuridis Sosiologis menggunakan data Primer yaitu data yang langsung diperoleh dari lapangan. Upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Jepara untuk meningkatkan kesadaran pendaftaran merek dagang tenun troso yaitu dengan memberikan rekomendasi, pelaksanaan dan pengembangan usaha dan sarana serta kegiatan promosi dan informasi.
Copyrights © 2022