Dewasa ini banyak sekali tindak pidana pemalsuan akta yang terjadi sekitar masyarakat khususnya di Medan, maka diperlukan suatu aparatur hukum yang bertugas untuk dapat mewujudkan penegakkan hukum yang adil demi terciptanya kepastian hukum di dalam masyarakat. Adapun permasalahannya, Pengaturan Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Dalam Surat Tanah Yang Masih Sengketa Kepemilikan Menurut Undang-Undang Yang Ada Di Indonesia, Akibat Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Dalam Surat Tanah Yang Masih Sengketa Kepemilikan, dan Tindakan Satreskrim Polrestabes Medan Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan Dalam Surat Tanah Yang Masih Sengketa Kepemilikan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, teknik pengumpulan data melalui wawancara di Satreskrim Polrestabes Medan, sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis data primer dan sekunder dan penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Pengaturan hukum tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam surat tanah diatur dalam Bab XII Buku II KUHP yaitu Pasal 264KUHP dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Akibat hukumnya dikenakan sanksi Pasal 264 KUHP terdapat unsur yang menunjukkan niat atau maksud/tujuan pelaku membuat surat palsu atau memalsukan tanda tangan yaitu “dengan maksud untuk memakai (menggunakan) surat atau menyuruh orang lain untuk memakai (menggunakan) surat seolah-oleh isinya benar dan tidak palsu.Kata kunci: Tindak Pidana, Pemalsuan Tanda Tangan, Surat Tanah
Copyrights © 2022