Abstrak - Penelitian dilakukan untuk menjelaskan kriteria perjanjian yang dikategorikan sebagai kartel berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dasar pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menggunakan pendekatan rule of reason pada pembuktian kartel dan dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam menetapkan suatu perjanjian termasuk dalam kategori perjanjian kartel. Hasil penelitian diketahui bahwa kriteria suatu perjanjian yang dikategorikan sebagai kartel adalah perjanjian yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Dasar pertimbangan KPPU menggunakan pendekatan rule of reason ialah rumusan Pasal 11. Namun penggunaan pendekatan per se illegal pada pembuktian kartel dianggap lebih ideal oleh KPPU. Mahkamah Agung sebagai judex yuris dalam menetapkan suatu perjanjian sebagai perjanjian kartel dengan mempertimbangkan dan memeriksa penerapan hukum yang digunakan oleh KPPU serta pemenuhan unsur terhadap Pasal 11 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999. Disarankan perlu dilakukannya amandemen terhadap Pasal 11 dan 42 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 agar terciptanya regulasi kartel yang komprehensif, rinci dan akan lebih efisien dengan menggunakan pendekatan per se illegal serta eksistensi dari bukti tidak langsung (indirect evidence) sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pembuktian perkara kartel di Indonesia.Kata Kunci: Eksistensi, Kartel, Perjanjian yang Dilarang, Monopoli.
Copyrights © 2022