Di Indonesia permasalahan sosial berupa rintangan rasial masih saja terjadi sampai pada masa kini. Pandangan Liberal menyatakan bahwa hak kebebasan merupakan satu hakiki yang melekat pada manusia dan harus dilindungi oleh pemerintah. Kebebasan tersebut diberikan dan diatur di bawah naungan hukum. Hal ini dilakukan agar manusia dapat menjalankan kebebasannya secara teratur dan bertanggungjawab. Andrew Altman menjelaskan bahwa sudah menjadi tugas negara untuk melindungi kebebasan warganya dalam hal berbicara dan berkeyakinan (beragama). Selanjutnya Douglas N. Husak menjelaskan bahwa usaha Paternalisme merupakan tindakan mengatur kebebasan karena kepeduliannya kepada kebaikan manusia itu sendiri. Selain itu Nudgers Cass Sunstein dan Richard Thaler menawarkan Paternalisme Libertian dengan jalan mengatur dan mengakomodasi berbagai pilihan terbaik untuk dipilih oleh manusia itu sendiri. Hak kebebasan diatur demi kebaikan dari nilai etis dan norma moral yang berlaku adil dan benar. Dengan demikian manusia dapat mengambil keputusan etis dengan adil dan benar dalam berbicara, berkeyakinan dan berkelakuan.
Copyrights © 2023