Menurut UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Permukiman: Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan pedesaan. Upaya yang diambil pemerintah salah satunya dengan cara membuat program kota sehat di kota kota di Indonesia. Kehadiran pemukiman kumuh menyebabkan terjadinya degradasi kualitas lingkungan yang disebabkan banyaknya kegiatan warga yang tidak ditunjang dengan sarana dan prasarana yang tidak memadai, tidak terkecuali di Makassar, tepatnya di Kecamatan Mariso Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab keberadaan permukiman kumuh di lokasi tersebut, dan bagaimana strategi penanganannya mengingat keberadaan fasilitas Pendidikan Sekolah Dasar menghadirkan banyak sekali anak anak. Disimpulkan bahwa penyebab utama keberadaan dari permukiman kumuh tersebut disebabkan oleh faktor domisili warga yang telah lama mendiami Kawasan Mariso dan kemudian mendirikan hunian dengan bahan utama kayu maupun seng sehingga menjadi kumpulan hunian semi permanen. Strategi yang diambil untuk menangani Kawasan pemukiman kumuh ini yakni dengan melakukan peremajaan kondisi fisik, meningkatkan kondisi sanitasi lingkungan dan menata sarana dan prasarana lingkungan termasuk pemeliharaan berkala. Lingkungan kota sehat bisa dimulai dengan melakukan beberapa kegiatan seperti penyuluhan Kesehatan lingkungan, termasuk sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat.
Copyrights © 2023