Pandemi Covid-19 berdampak pada aktivitas sosial dan ekonomi di seluruh dunia termasuk seluruh wilayah Indonesia antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (JABODETABEK). Dalam menekan penyebaran Covid-19, pemerintah setempat memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (LSSR) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (CARE) yang berdampak pada terbatasnya ruang gerak masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah terdapat perbedaan pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan pada saat penerapan LSSR dan CARE. Data yang digunakan adalah data sekunder periode LSRR dan CARE tahun 2020-2021. Metode penelitian ini adalah kuantitatif dengan analisis data uji T sampel berpasangan dan kontribusi. Hasil uji T sampel berpasangan nilai sig (2-tailed) pajak hotel 0,222, pajak restoran 0,193, dan pajak hiburan 0,321 dimana nilai sig >0,05 menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan pada saat LSSR dan CARE dilaksanakan di wilayah JABODETABEK, sedangkan kontribusi pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah memiliki nilai di bawah 10% sehingga kriteria kontribusi dinilai sangat rendah.
Copyrights © 2023