Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah
Vol 4, No 2 (2022): Desember

Tinjauan Yuridis Penerapan Sanksi Pidana pada Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Jiwa Menurut Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Nirmala Sari (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo)
Khaidir Saleh (Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2022

Abstract

Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu tindak pidana yang harus diberantas demi mengurangi angka kematian pada korban. Padatnya angkutan umum sejalan dengan maraknya terjadi kecelakaan lalu lintas oleh supir angkutan umum tersebut. Pada tahun 2020 jumlah korban akibat kecelakaan lalu lintas adalah sebanyak 8.558 dan sebanyak 2000 korban lebih yang meninggal dunia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi angkutan umum serta hambatan yang dihadapi oleh kepolisian dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian, Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat diberikan kepada pengemudi angkutan umum yang melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian, serta upaya yang dilakukan dalam menanggulanggi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian oleh pengemudi angkutan umum. Metode penelitian dalam penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode penelitian normatif dan empiris. Penulis juga melakukan studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research). Faktor yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas oleh pengemudi angkutan umum menurut pihak Satuan Lalu Lintas diantaranya yaitu masalah manusianya dan adanya Faktor kendaraan. Hambatan yang dihadapin oleh kepolisian satuan lalu lintas dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian diantaranya kejadian atau peristiwa terjadi ketika Polisi Satlantas tidak berada ditempat, kurangnya personil yang dapat turun ke lapangan. Bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat diberikan kepada pengemudi angkutan umum yang melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian dapat dilihat dalam KUHP sebagai aturan umum dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam KUHP, terdapat pada Pasal 359. Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dalam Pasal 310 ayat (4). Langkah langkah yang pernah dilakukan oleh pihak kepolisian dalam mengatasi kecelakaan lalulintas adalah seperti melakukan Penyuluhan-Penyuluhan ke sekolah sekolah (SMA) serta ke pelosok-pelosok daerah, membuat iklan/ spanduk mengenai pentingnya berhati-hati dalam berkendara serta sosialisasi kemasyarakat tentang pentingnya peraturan berkendara.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jppd

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah merupakan jurnal ilmiah yang proses telaahnya menggunakan peer-review . Jurnal ini mempublikasikan artikel penelitian dan artikel kajian literatur dalam bidang politik dan pemerintahan daerah. Fokus jurnal ini adalah Politik meliputi: kekuasaan, kebijakan, ...