Air minum isi ulang adalah air yang telah melalui proses pemurnian dengan menggunakan radiasi ultraviolet, ozonisasi, atau keduanya melalui berbagai tahapan penyaringan. Menurut Permenkes RI No 492/Menkes/SK/IV/2010 , syarat bakteriologis air minum adalah air minum tidak boleh mengandung bakteri patogen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah air minum isi ulang tercemar bakteri coliform atau tidak dan untuk mengetahui apakah air minum isi ulang sesuai dengan standar PERMENKES RI No.492/MENKES/Per/IV.2010. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif menggunakan metode MPN yang terdiri dari uji penduga (persumtive test) uji penegas (confirmend test) dan uji pelengkap (completed test). Populasi penelitian seluruh depot air minum isi ulang di Desa Jeru Kecamatan Turen sebanyak 2 depot. Hasil penelitian menunjukan bahwa semua sampel tidak ditemukan bakteri coliform atau 0/100 CFU. Sehingga air minum layak dikonsumsi dan sudah memenuhi syarat permenkes.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022