Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pasal 1(3) UUD 1945, oleh karena itu segala kegiatan manusia atau kemasyarakatan harus berdasarkan aturan dan norma yang berlaku dan hidup serta berkembang dalam masyarakat. Penulisan ini bertujuan untuk membahas upaya yang bisa dilakukan untuk meminimalisir adanya disparitas pada putusan hakim. Adanya independensi Hakim dalam memutus suatu perkara serta tidak adanya standarasisasi dalam penjatuhan hukuman menjadi suatu alasan munculnya disparitas pemidanaan. menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegak hukum serta menimbulkan rasa ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Adanya disparitas ini merupakan hal yang menjadi perbincangan dikalangan penegak hukum dikarenakan dianggap tidak memenuhi keadilan masyarakat yang seharusnya dapat dipenuhi oleh penegak hukum. Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana upaya dalam meminimalisir disparitas putusan hakim. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hadirnya disparitas tidak dapat dihilangkan begitu saja tetapi bisa diminimalisir dengan cara dibuatnya standarisasi pemidanaan, penggunaan system campuran, dan adanya evaluasi atau pembinaan bagi hakim.
Copyrights © 2023