Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana ketidakadilan gender terjadi dalam keluarga pasangan pekerja dan menjelaskan bagaimana sebenarnya peran dari laki-laki dan perempuan dalam keluarga berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan penelusuran sumber-sumber tertulis seperti buku dan jurnal yang memiliki keterkaitan dengan objek penelitian ini. Sedangkan analisis data dilakukan dengan teknik analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini menemukan beberapa poin. Pertama, ketidakadilan gender yang terjadi disebabkan karena budaya yang terkonstruksi di masyarakat. Kedua, ketidakadilan gender dalam kehidupan keluarga masih banyak terjadi dan bentuk-bentuk ketidakadilan gender tersebut di antaranya, marginalisasi, subordinasi, stereotype, violence dan double burden. Ketiga, dua pasangan pekerja yang menjadi informan dalam penelitian ini dalam kehidupan keluarganya mengalami ketidakadilan gender yaitu double barden, tetapi meskipun demikian keluarganya tetap bahagia karena peran utama mereka dalam keluarga dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kesetaraan gender dalam keluarga pasangan pekerja wajib diwujudkan melalui penguatan pembagian peran yang adil antara laki-laki dan perempuan dalam keluarga yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Copyrights © 2022