Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2015

PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENANGAN HAKIM PENGAWAS DALAM MENGAWASI PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT DI PENGADILAN NIAGA SURABAYA

Bimo Putro Sejati (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
12 Jun 2015

Abstract

Lembaga kepailitan dalam hal ini Pengadilan Niaga adalah sebuah lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara kepailitan. Di dalam lembaga kepailtan ini, terdapat hakim pengawas yang memiliki tugas dan kewenangan untuk mengawasi kurator yang mebereskann harta pailit milik debitur yang selanjutnya akan dibagikan pada tiap-tiap kreditur. Undang – undang kepailitan sudah mengatur dengan jelas mengenai tugas dan kewenangan hakim pengawas kepailitan, namun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya hakim pengawas tentu saja tidak bisa lepas dari hambatan-hambatan yang terjadi di lapangan.Kata kunci : tugas dan kewenangan hakim pengawas, hakim pengawas kepailitan, pengadilan niaga.

Copyrights © 2015