Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu No. 410/Pid.B/2014/PN.Bgl memutuskan kasus perkosaan. Menimbang bahwa rayuan atau janji palsu merupakan makna perluasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan. Pada hakikatnya tindak pidana perkosaan diatur dalam pasal 285 KUHP, dimana memberikan unsur-unsur yaitu perbuatanya memaksa, caranya (1) dengan kekerasan ataupun (2) ancaman kekerasan, objeknya seorang perempuan bukan istrinya, bersetubuh dengan dia. Apabila pertimbangan atas Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut tidak dilakukan penafsiran secara gramatikal dan penafsiran secara sistematika secara mendalam, maka putusan tersebut menimbulkan ketidakjelasan (multitafsir).Kata Kunci : Pasal 285 KUHP, Tindak Pidana, Perkosaan.
Copyrights © 2015