Abstrak - Pasal 65 (1) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan bahwasanya: “Gubernur/Wakil Gubernur,bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota ditentukan dalam satu pasangan secara langsung oleh masyarakat tiap 5 (lima) tahun sekali.” Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan Pasal 65 ayat (1) UUPA setelah direvisinya UU No. 6 Tahun 2020 Tentang Pemilukada serta implikasi berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemilukada terhadap pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Aceh. Metode yang dipergunakan pada penulisan ini adalah metode yuridis normatif. Hasil studi memperlihatkan bahwasanya posisi UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh adalah suatu produk hukum Pemerintahan Aceh yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan menjadi lex specialis bagi Pemerintahan Aceh dalam menyelenggarakan pemilukada pada tahun 2022, dikarenakan sebelumnya dilaksanakan pada tahun 2017. Implikasi setelah berlakunya UU No. 6 Tahun 2020 Tentang Pemilukada terhadap pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Aceh dengan legal formal, kepemimpinan Aceh pada saat itu kosong, namun jika diisi sebagai Penjabat Gubernur maka pengisian jabatan tersebut tidak sah, dikarenakan Pasal 65 ayat (1) UUPA masih dapat dilaksanakan oleh Aceh, sebagai provinsi yang memiliki otonomi khusus serta pelimpahan wewenang secara desentralisasi asimetris yang tidak dimiliki oleh beberapa daerah yang lain. Disarankan agar Pemerintah Indonesia memperhatikan kekhususan yang dimiliki oleh Aceh terutama terkait pemilukada, dan Pemerintah Aceh agar lebih kuat dalam mengawal UUPA, agar kewenangan atau kekhususan yang terdapat dalam UUPA dapat terlaksana dengan maksimal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022