Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015

URGENSI PENCABUTAN HAK MENDUDUKI JABATAN PUBLIK BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

Ivon Rista Veranda (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2015

Abstract

Tindak pidana jabatan merupakan sebuah kejahatan yang sangat erat hubungannya dengan keuangan negara. Pejabat mempunyai peran yang strategis untuk melakukan korupsi lewat wewenang yang melekat pada jabatan itu. Diperlukan strategi dan teknik tertentu untuk memberantas perilaku korup pejabat, yakni tindakan represif yang diantaranya adalah pemberian hukuman berat, memiskinkan koruptor dan pemberian pidana tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik. Pencabutan hak-hak tertentu hanya untuk tindak pidana yang tegas ditentukan oleh undang-undang bahwa tindak pidana tersebut diancam oleh pidana tambahan. Lamanya jangka waktu pencabutan hak-hak tertentu adalah pada pidana seumur hidup, lamanya seumur hidup. Adapun pada pidana penjara atau kurungan lamanya minimal dua tahun dan maksimal lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya. Pencabutan hak-hak tertentu hanya untuk tindak pidana yang tegas ditentukan oleh undang-undang bahwa tindak pidana tersebut diancam oleh pidana tambahan.Kata Kunci: Pencabutan Hak, Jabatan Publik

Copyrights © 2015