Pembahasan mengenai isu murtad menjadi perbedabatan panas di kalangan para ahli hukum Islam sejak berabad-abad yang lalu. Perbedaan tersebut muncul dari pendekatan yang mereka gunakan dan juga cara pembacaan mereka terhadap teks. Salah satu tokoh yang ikut memberikan andil besar dalam perdebatan ini adalah al-Ghazali. al-Ghazali merupakan salah satu tokoh yang memperluas cakupan riddah tidak saja kepada orang-orang yang keluar dari Islam namun juga orangorang yang pemahamannya dianggap menyimpang seperti Filsuf dan penganut Isma’iliah. Pandangan al-Ghazali ini juga tidak bisa dipisahkan dari kondisi sosio-politik saat ia hidup yang diwarnai dengan berbagai konflik khususnya antara Abbasiah dan Syiah Isma’liah. Istislah yang digunakan al-Ghazali sebagai dasar untuk menolak kerusakan yang muncul dari berbagai penyimpangan khusunya pelaku riddah memang terlihat sangat esktrim dan banyak ditentang namun di sisi lain hal itu bertujuan untuk menjaga eksistensi agama Islam itu sendiri.
Copyrights © 2022