Tindak pidana pencucian uang semakin marak terjadi diberbagai Negara di dunia, khususnya yang sering terjadi di Indonesia. Tidak hanya dalam tataran diskursus saja akan tetapi telah terwujud dalam tataran realitas. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi dan memberantas hal tersebut sudah maksimal dilakukan. Terutama dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Oleh Instansi Pemerintah dan/atau Lembaga Swasta Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam tulisan ini akan dibahas secara lengkap tentang peraturan tersebut.
Copyrights © 2018